Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Persiapkan Dokumen dan Penuhi Ketentuan Berikut

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:04 WIB

2075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Jakarta- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai besok 20 agustus 2024, dan para calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada Bagian Kelima terkait Pelamaran, Pasal 23 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN, dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:

1. Usia:
– Untuk PNS: Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
– Untuk PPPK: Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak Pernah Dipidana:
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga :  Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

3. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat:
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri:
– Calon pelamar tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik:
– Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai:
– Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki Kompetensi yang Dibuktikan dengan Sertifikasi:
– Bagi jabatan tertentu yang mempersyaratkan, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Didampingi Ketua Bhayangkari Simalungun Ikuti Upacara HUT RI Ke-78, Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan

8. Sehat Jasmani dan Rohani:
– Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI:
– Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Persyaratan Lain Sesuai Kebutuhan Jabatan:
– Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar, penting untuk mencermati dan melengkapi semua syarat di atas sebelum melakukan pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi dan cara cek formasi CPNS 2024, pelamar dapat mengunjungi laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau membaca informasi lebih lanjut melalui sumber-sumber tepercaya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.
Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Senin, 6 Januari 2025 - 14:01 WIB

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB