Syarat Calon Independen Pilkada Kota Serang Minimal Kantongi 38.121 Dukungan

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 11:53 WIB

20195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Independen

Ilustrasi Calon Independen

TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – Tokoh yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan di Pilkada Kota Serang harus mempersiapkan minimal 38.121 dukungan. Jumlah ini merupakan ketentuan syarat minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Serang 508.278 orang.

“Jumlah minimal sebaran dukungan ini minimal di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang,” ungkap Ade Jahran, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang. Rabu, 17/4/2024

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024

Ade menyatakan, saat ini persyaratan secara detail untuk calon perseorangan belum ada petunjuk teknisnya. “On process juknisnya dari pusat,” ujarnya.

Dikatakan, dalam juknis ini akan ada berbagai persyaratan yang lebih rinci, misalnya terkait contoh untuk form dukungan. “Sekarang mah dukungan harus KTP dan surat pertnyataan dukungan/form dukungan. Ada materainya ditandatangani warga yang ngedukung. Kalau dahulu KTP doang, gampang,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gayo Lues Kawal Rombongan Saman Roa Lo Roa Ingi Dari Desa Rema Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Pendaftaran dan pemenuhan syarat dukungan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan ini dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftaran calon dari partai politik pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penelitian Persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru

Exit mobile version