Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Optimalisasi Pajak dan Sumber Daya Alam

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:56 WIB

20162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii  – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat telah memberikan landasan hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta pemungutan pajak daerah.

Foto Ilustrasi

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH)

 DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, di mana sumber daya alam seperti kehutanan, mineral, batu bara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan menjadi sektor penting yang dapat menyumbang signifikan terhadap PAD. Pasal 111 dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengatur bahwa DBH yang diterima daerah dapat berasal dari beberapa komponen, seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

Pasal 111ayat  (1) DBH terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam. Ayat (2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pajak Penghasilan; Pajak Bumi dan Bangunan; dan cukai hasil tembakau. Ayat (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

DBH Sumber Daya Alam Pasal 115 sebagai berikut :

(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan; provisi sumber daya hutan; dan dana reboisasi.

(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% untuk bagian daerah, dengan rincian 32% untuk provinsi dan 48% untuk kabupaten/kota penghasil. Pembagian ini membuka peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alamnya.

Baca Juga :  Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN tahun 2025

(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 %   (enam belas persen); kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. SK No 104084A

(5) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

 Pajak daerah merupakan salah satu kontributor utama dalam meningkatkan PAD. Berdasarkan Bab II Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak yang potensial, antara lain:

Pasal 4 ayat (1) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas :

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

– PAB,

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),

– PAP;

– Pajak Rokok; dan

– Opsen Pajak MBLB.

 

Pasal 4 ayat (2) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

1)PBB-P2

2)BPHTB;

3)PBJT;

4)Pajak Reklame;

5)PAT;

6)Pajal MBLB;

7)Pajak Sarang Burung Walet;

8)Opsen PKB; dan

9)Opsen BBNKB

 

Pasal 4 ayat (3) yaitu Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Baca Juga :  Mencicipi Kelezatan Apem Bohay Pandeglang yang Diburu saat Ramadhan

Optimalisasi dalam pemungutan pajak bisa dilakukan dengan beberapa langkah, salah satunya adalah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor daerah mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, tetapi juga memperbaiki database kendaraan di daerah tersebut.

 

Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan

 Pemanfaatan hasil hutan ( HH ) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diambil dari mekanisme Kerjasama dengan DLHK maupun KPH dan PBPH hanya di kenakan PNBP, dan setiap PNBP yang disetorkan melalui mekanisme System Informasi Pelayanan Hasil Hutan (SIPUHH), akan dibagikan lagi ke daerah sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme Dana Bagi Hasil ( DBH ), dan DBH tersebut dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

 

Inovasi untuk Meningkatkan PAD

Selain dari sektor yang telah disebutkan, daerah juga harus berpikir kreatif untuk menggali potensi pendapatan lainnya. Misalnya, sektor-sektor yang selama ini belum dimaksimalkan atau minim pemasukan bisa menjadi target untuk meningkatkan PAD. Daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan baru dengan cara yang inovatif dan berorientasi pada hasil.

Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Peningkatan pendapatan daerah yang bisa digenjot dari sektor lainnya bisa menjadi  pemikiran bersama , contoh simple adalah : “ semua pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan plat daerahnya “  artinya dari salah satu sektor pendapatan ini bisa ditingkatkan per tahunnya, begitu juga dari semua sektor yang mungkin belum tersentuh atau mungkin minim pemasukan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kompak. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Blusukan ke Pasar Tradisional di Hari Meugang.
“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”
Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H
BSI Aceh Tetap Beroperasi Secara Terbatas Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Tanggap Inflasi, Pasar Murah di Gayo Lues Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri 1446 H
Kodim 0113/Gayo Lues dan Forkopimda Gelar Bazar Murah Sambut Idul Fitri 1446 H
Sentra Kue Gipang di Kampung Magelaran Serang: Penggerak Ekonomi Warga
Jelang Lebaran, Harga Emas di Kota Langsa Rp5.350.000 per Mayam

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 20:20 WIB

PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN

Senin, 31 Maret 2025 - 20:12 WIB

Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

Senin, 31 Maret 2025 - 20:02 WIB

Suasana Penuh Khidmat, WBP Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 19:36 WIB

BERKAH HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, 559 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TERIMA REMISI KHUSUS

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Berita Terbaru