TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH Kamis, 18 Januari 2024 – Faisal Rizal, seorang ahli konstruksi yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril, ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya.
Laporan ini diajukan karena dugaan intimidasi dan intervensi oleh Kajari Aceh Besar, Basril, yang bertujuan untuk meningkatkan volume kerugian pada pembangunan Puskesmas Lamtamot yang terlibat dalam kasus korupsi.
Kuasa hukum Faisal, Zaini Djalil, menyatakan bahwa klien mereka mengalami intimidasi setelah memberikan laporan lapangan terkait pemeriksaan fisik bangunan Puskesmas Lamtamot kepada Kajari Aceh Besar. Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kerugian negara yang minim, pihak kejaksaan menolak hasil tersebut dan meminta penambahan volume kerusakan.
Zaini menegaskan bahwa ahli konstruksi seperti kliennya tidak dapat diintervensi dan harus menyampaikan informasi sesuai dengan keahlian dan keilmuannya. Selain intimidasi, klien juga dipanggil dengan ancaman pidana, meskipun seharusnya hanya diminta memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik.
Dalam tanggapannya, Zaini berharap agar aparat penegak hukum tidak bersikap sewenang-wenang dalam menegakkan keadilan, terutama dalam perkara korupsi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai peraturan dan memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.