TLii | ACEH | Gayo Lues – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues menggelar Simulasi Potensi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2024 di TPS, Acara ini dilaksanakan di Balai Musara Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues pada Sabtu (23/11/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Sekretariat Panwaslih Gayo Lues Zulkifli,S.PI., menerangkan bahwa Simulasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini melibatkan sejumlah tim perumus dan pemeran yang bertindak sesuai peran masing-masing di TPS, jelasnya.
Tim Perumus dan Pemeran Simulasi
Hadir dalam kegiatan tersebut tim perumus yang terdiri atas Sulaiman, Ika Anggraeni, Hendri, Ali Akbar, Yusran Hakim, Ajranuddin Hasan, Aiva Viforit, Yulida, Irawati, Deswir Setiawan, dan M. Rizki. Selain itu, sekretariat Panwaslih turut berpartisipasi.
Para pemeran simulasi meliputi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban TPS, pengawas TPS, pemantau, wartawan, saksi, hingga pemilih. Beberapa peran penting di antaranya:
pemeran KPPS: Muhammad Nurhusni (KPPS 1), Sukrizal (KPPS 2), hingga Basri (KPPS 7).
pemeran Petugas Ketertiban TPS: Ari Bakti dan Abadi.
pemeran Pengawas TPS: Samsul Bahri.
pemeran Saksi: Iskandar, Armansyah, Lukman Hakim, dan lainnya.
pemeran Pemilih: Di antaranya Agustiadi, Zulfli Effendi, Sahril Bahagia, hingga Malahayati dan lain lain.
Temuan dan Kasus Selama Simulasi
Dalam simulasi tersebut, sejumlah kasus yang tidak sesuai dengan norma PKPU 17/2024 berhasil diidentifikasi, seperti:
1. Kasus Saksi:
Menggunakan atribut atau kaos pasangan calon.
Tidak membawa surat mandat fisik, hanya dalam bentuk digital (PDF atau foto).
Satu saksi mewakili pasangan calon berbeda untuk Pilgub dan Pilbup.
2. Kasus KPPS:
Anggota KPPS terlambat datang tanpa melakukan sumpah/janji.
Kesalahan penulisan nama di tanda pengenal.
3. Kasus Pemilih:
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun membawa dokumen tidak lengkap.
Pemilih salah memasukkan surat suara ke kotak yang keliru.
Surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS.
4. Kasus Lainnya:
Pemantau atau wartawan memaksa masuk ke area TPS.
Ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah.
Pengawasan dan Langkah Pencegahan
Panwaslih juga menekankan pentingnya pengawasan logistik pemilu untuk memastikan kelancaran distribusi dan kualitas perlengkapan pemilu. Ika Anggraeni, Kordiv SDM Panwaslih, menyebut bahwa pengawasan logistik sangat penting untuk mencegah gangguan terhadap hak-hak pemilih.
Selain itu, dalam masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024), Panwaslih akan meningkatkan patroli pengawasan guna mencegah pelanggaran, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi palsu.
Menuju Pemungutan Suara
Zulkifli,S.PI., menerangkan Simulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak untuk meminimalkan kerawanan saat pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Panwaslih mengimbau semua pihak, termasuk KPPS, saksi, dan pemantau, untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan agar proses demokrasi berjalan lancar dan transparan, Pungkasnya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada
Dalam simulasi ini juga dibahas mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel. Yusran Hakim, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Gayo Lues, memaparkan tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari verifikasi dokumen hingga musyawarah tertutup.
Tahapan tersebut mencakup:
1. Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan
Dokumen permohonan diverifikasi secara formil dan materiil untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan. Proses ini dilakukan maksimal satu hari kerja setelah dokumen diterima.
2. Musyawarah Tertutup
Dilaksanakan paling lama dua hari, musyawarah ini melibatkan pemohon, termohon, dan dapat didampingi kuasa hukum. Agenda meliputi penyampaian kronologi masalah, fakta, dan perundingan hingga kesepakatan.
Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat terhadap sengketa yang mungkin timbul selama proses Pilkada.
Fokus pada Masa Tenang
Ali Akbar, jabatan Kordiv PPDI Panwaslih Gayo Lues menegaskan pentingnya pengawasan intensif selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024. Masa tenang ini menjadi momen krusial untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung, politik uang, atau aktivitas lain yang melanggar aturan, Jelasnya.
Patroli pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah pelanggaran dan menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024, jelasnya.
Ika Anggraeni sebagai KORDIV SDM OD pada Panwaslih Gayo Lues menerangkan terkait Pengawasan Logistik Pemilihan Tahun 2024 mengapa logistik perlu diawasi?
“kami Memastikan logistik pemilihan tersedia sesuai kebutuhan dan tepat waktu Memastikan kualitas logistik pemilihan sesuai dengan perencanaan, tidak merugikan peserta pemilihan dan pemilih Memastikan hak-hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan”, Jelas Ika.
Harapan untuk Pemilu Bersih dan Demokratis
Kepala Sekretariat Panwaslih Gayo Lues Zulkifli,S.PI., menambahkan bahwa Simulasi ini menjadi langkah nyata Panwaslih Gayo Lues dalam mengantisipasi potensi kerawanan dan mendorong pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Seluruh pihak, termasuk KPPS, saksi, pemantau, dan pemilih, diharapkan dapat memahami peran masing-masing serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jelasnya.
Dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, pemilu 2024 di Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai prinsip demokrasi. Panwaslih Gayo Lues akan terus mengawal setiap tahapan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilihan, tutup Zulkifli. (red)