Simpan 5 Paket Sabu Dirumahnya Pria 42 Tahun Diringkus Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 07:45 WIB

201,075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Polres Pematangsiantar melalui satres narkoba berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial SAS menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya,Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Senin,15 April 2024 sore pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga :  Personel Brimob Polda Sumut Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Minggu Melalui Bakti Sosial di Gereja Bethel Indonesia

Kemudian Personil langsung melakukan penyelidika Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 April 2024 sore pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Kemusian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SHS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi

Kemudia personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Raih Juara 2 Lomba KTL Tingkat Nasional

Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba
Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi dengan Karutan Kelas I Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum TA. 2025
Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Pengawasan Penyimpanan dan Pengontrolan Bahan Medis Habis Pakai
Lapas Kelas I Medan Ikuti Zoom Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Terkait Penggunaan Gas LPG Pada Lapas / Rutan.
Tingkatkan Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Kakanwil HAM Sumatera Utara
Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:33 WIB

Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi dengan Karutan Kelas I Medan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:26 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum TA. 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Pengawasan Penyimpanan dan Pengontrolan Bahan Medis Habis Pakai

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Terkait Penggunaan Gas LPG Pada Lapas / Rutan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:11 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Kakanwil HAM Sumatera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:04 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenimipas Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version