Simpan 5 Paket Sabu Dirumahnya Pria 42 Tahun Diringkus Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 07:45 WIB

201,044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Polres Pematangsiantar melalui satres narkoba berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial SAS menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya,Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Senin,15 April 2024 sore pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga :  Personel Sat Lantas Melaksanakan Pembagian Stiker Operasi Zebra Toba 2024 Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Kemudian Personil langsung melakukan penyelidika Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 April 2024 sore pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Kemusian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SHS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi

Kemudia personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.

Baca Juga :  Helmax Alex Desak Aparat Tangkap Pelaku Pengrusakan Baleho PAC GRIB JAYA Belawan

Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua LSM LIPAN SUMUT Laporkan Dugaan Laporan fiktif SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan Ke KEJAKSAAN TINGGI SUMUT
Petugas dan Warga Binaan Lapas Padangsidinpuan Mengikuti Senam Pagi Bersama
Kontrol Ke Dapur, Ka’Lapas Pancur Batu Pastikan Kualitas Makanan Warga Binaan Dan Kebersihan Dapur
WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah
Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:15 WIB

Ketua LSM LIPAN SUMUT Laporkan Dugaan Laporan fiktif SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan Ke KEJAKSAAN TINGGI SUMUT

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:38 WIB

Samarinda, Perkuat Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Kalapas Narkotika Samarinda Sambangi Kejari Samarinda.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:34 WIB

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30 WIB

Petugas dan Warga Binaan Lapas Padangsidinpuan Mengikuti Senam Pagi Bersama

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kontrol Ke Dapur, Ka’Lapas Pancur Batu Pastikan Kualitas Makanan Warga Binaan Dan Kebersihan Dapur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:56 WIB

WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:44 WIB

Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:40 WIB

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Berita Terbaru

Exit mobile version