TIMELINES INEWS | GAYO LUES
Blangkejeren – Kebakaran lahan kembali terjadi di pegunungan Bur Inang-inang Desa Bener Baru Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, Jumat (8/9/2023)
Menyikapi hal tersebut Personel Pospol Blangpegayon yang dipimpin oleh Kapospol AIPTU Samsuddin Ariga bersama dengan masyarakat langsung sigap berjibaku memadamkan api sebelum meluas dan membakar lahan perkebunan warga.
Setelah ± 1 jam berupaya akhirnya api dapat dikendalikan dan dipadamkan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,S.H., S.I.K melalui Kapospol Blangpegayon AIPTU Syamsuddin Ariga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan untuk alasan apapun.
“Mari sama-sama kita jaga alam kita, supaya alam juga menjaga kita.” ajak Kapospol.
Dalam kesempatan tersebut AIPTU Syamsudin Ariga memberitahukan kepada masyarakat bahwa perbuatan membakar lahan merupakan perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat dipidana dengan penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”, tegasnya.