TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
12/08/2024
Medan, 12 Agustus 2024 Sidang tuntutan terhadap Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring, dan empat anggotanya terkait kasus penganiayaan dan perusakan truk milik PT Key Key kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ini merupakan penundaan kedua setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa.
Penundaan tersebut memicu reaksi keras dari majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus. Dalam sidang yang digelar Senin siang, hakim Simon mengultimatum JPU Daniel Sinaga dan Yuspita agar segera menyelesaikan dokumen tuntutan. Hakim juga mengingatkan bahwa para terdakwa berhak mendapatkan kepastian hukum. “Sudah dua kali kita agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkas itu belum siap juga untuk dibacakan. Lima terdakwa ini butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Majelis hakim juga menegaskan akan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa dalam putusan yang akan dibuat. Jika pada sidang berikutnya pada 20 Agustus 2024 tuntutan tidak juga siap, hakim mengancam akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Edi Sanjaya, mengakui bahwa tim kejaksaan masih menyusun dokumen tuntutan dan berjanji bahwa tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya. “Memang tim belum melengkapi dokumen tuntutan lima terdakwa itu. Ini masih disusun,” ujarnya.
Namun, penundaan ini mendapat kecaman dari kuasa hukum korban, Thomas Tarigan SH MH, yang menilai kejaksaan tidak profesional dan menduga adanya konspirasi jahat serta kemungkinan suap dalam penanganan perkara ini. “Kami juga menduga adanya konspirasi jahat dan dugaan suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk penggabungan dua laporan kejadian berbeda oleh kejaksaan dan kepolisian. Kuasa hukum korban berencana untuk melaporkan kejanggalan ini kepada Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas agar kasus ini diawasi dengan lebih ketat.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon serta perusakan truk milik PT Key Key yang terjadi pada 1 Maret 2024 di wilayah Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu. Ketua IPK Pancur Batu dan empat anggotanya kini menghadapi persidangan atas dakwaan tersebut, pungkasnya.
Pewarta : Suheri