Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli, Terdakwa Jumarin Sopi Didakwa Rugikan Negara Rp 528 Juta

ARJUNA

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:41 WIB

20276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) melaksanakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jumarin Sopi alias Jumarin Bin Abdul Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang merupakan kepala desa diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jongar Asli pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia mengelola dan membelanjakan sendiri dana desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Selain itu, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban yang benar.

Baca Juga :  seperti kesurupan, "MY" warga Aceh Tenggara bacok Istri sendiri diKabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh

Adapun rincian dugaan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah:

Tahun Anggaran 2022: Rp 282.839.400 dari total anggaran Rp 897.931.000

Tahun Anggaran 2023: Rp 245.411.000 dari total anggaran Rp 849.099.000
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 528.250.400 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Resmikan Operasional Rawat Inap di Tingkat Puskesmas

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutacane, Deddi Maryadi, dalam keterangan pada Siaran Pers nya pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.
Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV
Dinilai Serang Pribadi, Partai Gerindra Sesalkan Pernyataan Ketua DPR Aceh
Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025
Kapolresta Panen Ratusan Jagung di Gampong Geuceu Meunara Banda Aceh
Warga Rikit Gaib Resah, PT rosin di duga langgar Surat penghentian aktivitas dari DLH Gayolues
Jumat Curhat: Kapolres Pidie Jaya Dukung Gerakan Pijay Gleeh, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat*
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:46 WIB

HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:11 WIB

Kesederhanaan Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan Usai Pelantikan di Istana Negara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:55 WIB

Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

Polres Poso Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas II B Poso

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:07 WIB

Kepala Rutan Poso Lakukan Silaturahmi ke Polres Poso, Perkuat Sinergi Keamanan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:51 WIB

Rutan Poso Intensifkan Pengawasan dengan Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Rutin

Senin, 17 Februari 2025 - 11:28 WIB

Pemuda di Morowali Kepergok Curi LPG 3 Kg, Pura-pura Pingsan

Berita Terbaru

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), kepada Danrem 012/TU, untuk merenovasi sejumlah fasilitas di Kompleks Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar yang terletak di Desa Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat

ACEH BARAT

Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:16 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Sabtu, 22 Feb 2025 - 14:36 WIB

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

ACEH

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

Sabtu, 22 Feb 2025 - 11:40 WIB

Exit mobile version