TLii|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) melaksanakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jumarin Sopi alias Jumarin Bin Abdul Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang merupakan kepala desa diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jongar Asli pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia mengelola dan membelanjakan sendiri dana desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Selain itu, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban yang benar.
Adapun rincian dugaan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah:
Tahun Anggaran 2022: Rp 282.839.400 dari total anggaran Rp 897.931.000
Tahun Anggaran 2023: Rp 245.411.000 dari total anggaran Rp 849.099.000
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 528.250.400 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutacane, Deddi Maryadi, dalam keterangan pada Siaran Pers nya pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.