Sidang Kasus Pelemparan Dan Penganiayaan Pada Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:03 WIB

2057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERSANG | Sidang kasus penganiayaan dan pelemparan terhadap supir dan Dump Truck PT Key-key terus bergulir yang berlangsung hari ini 20 Agustus 2024 di PN Lubuk Pakam.Dari beberapa kali persidangan sudah dua kali sidang di tunda karena ketidak siapannya berkas JPU untuk di bacakan pada sidang tuntutan JPU.

Pada fakta persidangan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan yang telah berjalan atas ketidak terlibatannya Diamanta Sembiring pada saat terjadinya kericuhan terjadi di desa durin simbelang kecamatan pancur batu.Para saksi menerangan bahkan pengakuan terdakwa Diamnta Sembiring juga tidak berada di tempat.

Namun pada persidangan pembacaan tuntutan JPU di PN Lubuk Pakam pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tuntutan yang di bacakan oleh JPU di dalam persidangan.Diamanta Sembiring sendiri di tuntut oleh JPU 5 tahun pidana kurungan dan sementara MS,AS,BT dan EG di tuntut JPU 4 tahun pidana kurungan.

Baca Juga :  Hadiri Rembuk Kemerdekaan, Ribuan Warga Berebut Swafoto Bersama Jokowi

Dari beberapa kali persidangan keseluruhan saksi menerangkan Diamanta Sembiring tidak berada di tempat kejadian perkara.Dan fakta persidangan selama berjalan menghadirkan para saksi tersebut jelas sangat merugikan pihak Diamanta Sembiring dan keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum dari pihak Diamanta Sembiring dan kawan-kawan sangat kecewa atas pembacaan putusan terdakwa.Dimana Diamanta Sembiring jelas tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa keributan terjadi.Dan dari keseluruhan saksi yang di hadirkan juga menjelaskan ketidak beradaannya Diamanta Sembiring di lokasi keributan,para saksi juga melihat keberadaan Diamanta Sembiring bearada di rumah.Ini ngawur keputusan JPU atas tuntutannya 5 tahun pidana penjara”, Jelas kuasa hukum dari Diamanta Sembiring.

Baca Juga :  Komunitas Pejalan Kaki Sambangi Dua Objek Wisata Lebak

“Kami meminta agar nantinya dari hakim dapat memutuskan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan ini.Kami duga ada apa dengan kejaksaan negeri Lubuk Pakam,sangat jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini”, Sambung kuasa hukum Daniel Simbolon dengan rasa kecewanya.

Tim kuasa hukum dari Diamanta Sembiring dan kawan-kawan akan mengambil sikap dan melakukan pembelaannya pada sidang nokhta pembelaan yang akan di gelar pada persidangan berikutnya.

Telah di sampaikan oleh kuasa hukum Diamanta Sembiring dalam wawancara tersebut ada apa dengan kejaksaan negri Lubuk Pakam yang di duga ada faktor X dan tanda kutip yang terjadi pada persidangan tuntutan tersebut oleh JPU yang menangani kasus Diamanta Sembiring.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version