Sidang Kasus Pelemparan Dan Penganiayaan Pada Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:03 WIB

2055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERSANG | Sidang kasus penganiayaan dan pelemparan terhadap supir dan Dump Truck PT Key-key terus bergulir yang berlangsung hari ini 20 Agustus 2024 di PN Lubuk Pakam.Dari beberapa kali persidangan sudah dua kali sidang di tunda karena ketidak siapannya berkas JPU untuk di bacakan pada sidang tuntutan JPU.

Pada fakta persidangan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan yang telah berjalan atas ketidak terlibatannya Diamanta Sembiring pada saat terjadinya kericuhan terjadi di desa durin simbelang kecamatan pancur batu.Para saksi menerangan bahkan pengakuan terdakwa Diamnta Sembiring juga tidak berada di tempat.

Namun pada persidangan pembacaan tuntutan JPU di PN Lubuk Pakam pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tuntutan yang di bacakan oleh JPU di dalam persidangan.Diamanta Sembiring sendiri di tuntut oleh JPU 5 tahun pidana kurungan dan sementara MS,AS,BT dan EG di tuntut JPU 4 tahun pidana kurungan.

Baca Juga :  Pemko Langsa Launching Klinik Gampong Online Tahun 2024

Dari beberapa kali persidangan keseluruhan saksi menerangkan Diamanta Sembiring tidak berada di tempat kejadian perkara.Dan fakta persidangan selama berjalan menghadirkan para saksi tersebut jelas sangat merugikan pihak Diamanta Sembiring dan keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum dari pihak Diamanta Sembiring dan kawan-kawan sangat kecewa atas pembacaan putusan terdakwa.Dimana Diamanta Sembiring jelas tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa keributan terjadi.Dan dari keseluruhan saksi yang di hadirkan juga menjelaskan ketidak beradaannya Diamanta Sembiring di lokasi keributan,para saksi juga melihat keberadaan Diamanta Sembiring bearada di rumah.Ini ngawur keputusan JPU atas tuntutannya 5 tahun pidana penjara”, Jelas kuasa hukum dari Diamanta Sembiring.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Pancurbatu Gelar Pelatihan Kemandirian Sablon

“Kami meminta agar nantinya dari hakim dapat memutuskan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan ini.Kami duga ada apa dengan kejaksaan negeri Lubuk Pakam,sangat jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini”, Sambung kuasa hukum Daniel Simbolon dengan rasa kecewanya.

Tim kuasa hukum dari Diamanta Sembiring dan kawan-kawan akan mengambil sikap dan melakukan pembelaannya pada sidang nokhta pembelaan yang akan di gelar pada persidangan berikutnya.

Telah di sampaikan oleh kuasa hukum Diamanta Sembiring dalam wawancara tersebut ada apa dengan kejaksaan negri Lubuk Pakam yang di duga ada faktor X dan tanda kutip yang terjadi pada persidangan tuntutan tersebut oleh JPU yang menangani kasus Diamanta Sembiring.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru