Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah MOG: Saksi dari USU Ungkap Fakta Penting

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 19:49 WIB

20337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa MOG pada hari Kamis (19/9).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhi Hasibuan serta Agung Nugraha. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi kunci dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:

1. Prof. Fahmi

2. Prof. Renita

3. Dr. Ing Johannes

4. Oloan Sitohang

Baca Juga :  Pantau Kesehatan WBP Terdiagnosis TBC, Lapas Narkotika Langkat Rutin Bagikan Obat, Vitamin dan Makanan Tambahan

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa MOG memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di USU, namun tidak pernah menyelesaikan studinya karena dikeluarkan (Drop Out). Fakta penting diungkapkan oleh saksi Dr. Ing Johannes, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah terdakwa tidak sah dan bukan miliknya. Johannes juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015, seperti yang tertera pada ijazah tersebut.

Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti penting berupa hasil uji laboratorium kriminal (labkrim) dari Polda Sumatera Utara. Bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu, baik dari segi tanda tangan, hologram, maupun jenis kertas yang digunakan.

Baca Juga :  Personel Sat Lantas Polretabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat Di Wilayah Polrestabes Medan

Mendengar keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa MOG mengakui kebenaran semua keterangan yang disampaikan.

Sidang berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 26 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan hukum, dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi. (R.R)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai
Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru