Siaga Berkendara Dengan Program JKN

Zul

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:30 WIB

20180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa pada acara Sosialisasi bersama Rekan Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan. BPJS Kesehatan Cabang Langsa melakukan sosialisasi bersama Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (Kompas JKN) yang mana para pesertanya terdiri dari berbagai kalangan segmen kepesertaan JKN. Selasa (25/06/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, mengatakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan uji coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

“Untuk status kepesertaan JKN dapat dicek secara mandiri melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang mengalami penunggakan iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau bagi peserta JKN yang statusnya non aktif karena memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu dan dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari aplikasi Mobile JKN. Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara,” kata Sri.

Baca Juga :  Cegah Judi Online, Kodim 0104/Aceh Timur Sidak HP Seluruh Anggota

Sri mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN agar bisa menjadi sambung tangan BPJS Kesehatan bagi masyarakat luas nantinya. Ia juga menambahkan, jika terjadi kecelakaan ganda, sebagai penangung pertama adalah Jasa Raharja dengan batas plafon 20 juta dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

“Setiap terjadi kasus kecelakaan, fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP). Namun, jika berdasarkan LP dugaan kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja. Ayo pastikan seluruh keluarga kita telah dijamin oleh Program JKN dan memiliki status kepesertaan yang terus aktif. Memberikan perlindungan kesehatan untuk keluarga sudah menjadi kewajiban kita semua. Saya berharap insan Pers yang juga hadir pada kegiatan ini, dapat menginformasi secara merata kepada masyarakat luas seputar pentingnya memiliki Program JKN,” tambah Sri.

Turut merasakan manfaat, Rolly (40) merupakan peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang hadir dalam kegiatan tersebut menceritakan, pengalaman saudaranya yang pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Personel Polsek Badar Sosialisasikan Larangan Membawa Penumpang di Atas Mobil atau Bergantung di Angkutan Umum

“Pada satu tahun yang lalu, saudara saya mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri, saudara saya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan oleh masayarakat setempat. Setelah kejadian tersebut diinformasikan kepada kami, saya segera mengurus laporan polisi di Polres terdekat sesuai informasi dari pihak rumah sakit dan dikategorikan kecelakaan ganda. Berdasarkan LP yang saya bawa, rumah sakit menjelaskan bahwa yang menjadi penjamin pertama adalah Jasa Raharja sampai dengan batas plafon dua puluh juta, jika selama biaya perawatan melebihi plafon akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan” ungkap Rolly.

Menurut rolly, sudah seharusnya Program JKN menjadi syarat kepengurusan SIM, karena dalam kasus kecelakaaan lalu lintas Tunggal, BPJS Kesehatan sangat berperan penuh dalam proses penjaminannya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir lagi penjaminan jika terjadi hal tersebut. Tapi yang perlu kita ingat adalah semua urusan kita harus sesuai dengan prosedur.

“Kita tidak tahu kapan musibah akan menimpa kita, menjadikan Program JKN sebagai penjamin pelayanan kesehatan sudah sangat wajib dilakukan. Kita sudah bisa membuka mata sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, Program JKN sangat berpengaruh bagi kehidupan. Mari kita sampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar,” tutup Rolly.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 17:53 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:43 WIB

Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Kamis, 17 April 2025 - 14:24 WIB

Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris

Berita Terbaru