Setelah Akmal, Polda Banten Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 17:09 WIB

20222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Banten – Polda Banten menetapkan bekas Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah sebagai tersangka baru korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II.

Akmal ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh PengadilN Negeri Serang.

Polisi juga mengamankan barang bukti baru berupa uang Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada Budi Mulyadi selaku mantan Direktur Keuangan PT PCM.

“Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Senin (6/5/2024).

Baca Juga :  Keluarga Tiang Utama Dalam Tingkatkan Ketahanan Anti Narkoba

Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawan atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD.

Saat ditanyakan apakah Edi Ariadi akan menjadi tersangka karena namanya kerap disebut menerima uang dalam proyek tersebut, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP, Ade Papa Rihi mengatakan Edi telah diperiksa tapi masih dilakukan pengembangan.

Baca Juga :  Aliansi Gempur Banten Sebut Kejati ‘Gagap’ Tangani Kasus Situ Ranca Gede

“Ini masih berjalan (perkaranya) kita akan lihat nanti pada penanganan perkara ini dan kemungjunan akan adanya tersangka-tersangka baru akan berjalan,” kata Ade.

Diketahui, Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar. Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.

Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasdam IM Buka RAT Puskop Kartika Iskandar Muda ke-56 Tutup Buku Tahun 2025.
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025
Halal Bihalal Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Kapolres Bersama Walikota Di Upa Upa
Cegah Banjir Perangkat Kecamatan TBS Bersama Elemen Masyarakat Bersatu Padu Bersihkan Sampah
Kakanwil Ditjenpas Aceh Paparkan Program Pemasyarakatan di Hadapan Komisi XIII DPR RI
Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan
Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 13:13 WIB

Kasdam IM Buka RAT Puskop Kartika Iskandar Muda ke-56 Tutup Buku Tahun 2025.

Jumat, 11 April 2025 - 12:37 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Jumat, 11 April 2025 - 12:33 WIB

Halal Bihalal Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Kapolres Bersama Walikota Di Upa Upa

Jumat, 11 April 2025 - 11:19 WIB

Cegah Banjir Perangkat Kecamatan TBS Bersama Elemen Masyarakat Bersatu Padu Bersihkan Sampah

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon

Kamis, 10 April 2025 - 21:57 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan

Kamis, 10 April 2025 - 20:28 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 10 April 2025 - 19:58 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Berita Terbaru