TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
23/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Supra BK 5752 OW yang dikendarai YH (59), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dengan truk bernomor polisi BM 8041 TX yang diduga diparkir sembarangan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika YH dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk yang terparkir di pinggir jalan tanpa tanda peringatan. Akibat benturan tersebut, YH terjatuh dan motornya mengalami kerusakan parah pada bagian depan.
Korban Luka Serius
YH mengalami luka memar di kepala dan dada, serta luka robek di paha kiri. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Delima untuk penanganan awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Mahawira Prima Indonesia untuk perawatan lebih lanjut.
Sopir Truk Melarikan Diri
Setelah kecelakaan, pengemudi truk langsung melarikan diri. Identitasnya hingga kini belum diketahui. Diduga truk diparkir tanpa menyalakan lampu hazard di area minim penerangan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Harapan Keluarga
Istri korban, IR (54), berharap pelaku segera ditemukan. “Kami ingin pelaku bertanggung jawab. Sampai saat ini, keberadaan truk dan pengemudinya masih belum diketahui,” ungkap IR saat memberikan keterangan di Satuan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan.
Penyelidikan Polisi
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, M.E. Silalahi, menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik truk dan sopirnya. “Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi mata dan terus menelusuri keberadaan truk tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor,” ujarnya.
Imbauan untuk Keselamatan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama bagi pengemudi kendaraan besar. Kendaraan yang diparkir di pinggir jalan wajib dilengkapi tanda peringatan yang jelas untuk mencegah kecelakaan serupa.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga pelaku ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, Pungkasnya
Redaksi : Ruli Siswemi