Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:06 WIB

20372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K. Senin, (12/06/2023).

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga :  Mualem Minta PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke -78, Satbrimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Bagi Bendera Gratis

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K.  (Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Rapat Pleno KIP Selesai, Armia Pahmi: Kemenangan ini adalah Kemenangan Masyarakat Aceh Tamiang
Pamatwil OMP Seulawah Pastikan Kotak Suara di KIP Aceh Tamiang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru