Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa amankan Sepasang Pria dan Wanita terduga pelaku khalwat
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Satpol PP dan WH Kota Langsa mengamankan sepasang Pria dan Wanita yang bukan muhrimnya diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam di Gampong (Desa) Sungai Poah Firdaus, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Rabu (08/5/2024).
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat, SP melalui Danton WH Hery Iswadi saat di komfirmasi TIMELINES INEWS membenarkan adanya penindakan terhadap terduga kedua terduga pelaku Khalwat tersebut karena adanya laporan masyarakat setempat.
Hery menjelaskan sekira pukul 17.00 WIB Selasa (07/5/2024) Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa telah mengamankan sepasang non muhrim terduga pelaku khalwat di Gampong Sungai Paoh Firdaus yakni MF 23 Tahun Warga Aceh Timur dan DM 35 Tahun Warga Banda Sakti.
“Pasangan non muhrim ini setelah kita selidiki lebih lanjut bukan warga Kota Langsa”, ungkap Hery.
Selanjutnya, Kedua terduga pelaku saat ini telah kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik WH Kota langsa, papar Hery.