TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap sepasang kekasih membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 25 Februari 2025 sore Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2025 siang menjelaskan sepasang kasih tersebut berinisial FB (21) warga Jl Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SO br S (18) warga Desa Lumban Bagasan Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya Personil sat narkoba memperoleh informasi masyarakat bahwa ada dua orang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani tersebut. Selanjutnya dengan cepat Tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.30 Wib setiba di Jalan Handayani, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sepasang kekasih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun saat hendak ditangkap tersangka FB berusaha melarikan diri sambil mencampakkan 1 buah kotak rokok Esse. Tim Opsnal gerak cepat berhasil menangkap tersangka FB dan kekasihnya SO br. S dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Esse didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.50 Gram yang sempat dicampakkan tersebut dan 1 unit Handphone (HP/ merk Vivo.
“Kedua tersangka itu mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
Sumber Humas Polres Siantar