TAPAKTUAN – Perempuan setengah baya diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi sasaran pelampiasan birahi seorang kakek di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, sebanyak tiga kali sejak bulan Maret hingga Mei 2023.
Informasi dihimpun, perbuatan tersebut dilakukan digebuk pelaku di wilayah kecamatan Kluet Selatan, dengan siasat memberi makanan kepada korban. Kondisi tersebut dimanfaatkan sang kakek untuk melakoni aksi bejatnya terhadap perempuan ODGJ.
Namun modus operandi sang kakek tercium dan diketahui warga yang merasa curiga dengan tingkah laku sang kakek “naik ke bulan” di pondoknya.
Merasa dugaan pelecehan itu terjadi, warga yang enggan ditulis namanya berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Aceh Selatan. Nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/57/V/ 2023/SPKT/ Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 25 Mei 2023.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si membenarkan mendapat laporan tentang dugaan tindak asusila pelaku berinisial A (58) terhadap perempuan ODGJ, MW (43).
Disebutkan Deno Wahyudi, begitu menerima laporan, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan bersama Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Unit Reskrim Kluet Selatan.
“Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku terindentifikasi. Personel langsung turun ke lapangan untuk membekuk pelaku A di sebuah pondok milik warga,” papar Deno Wahyudi kepada media, Jumat (27/5/2023).
Dikatakan Kasatreskrim, pelaku A ditangkap pada hari Kamis (26/5/2023) siang, di sebuah pondok milik salah seorang warga di Gampong Indra Damai, Kluet Selatan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasatreskrim Polres Aceh, untuk menangani kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan penanganan observasi terhadap korban MW yang mengalami ODGJ. Korban dirujuk ke RSUD-YA Tapaktuan dan ditempatkan di ruang UPIP untuk menjalani perawatan.
Dari hasil penyelidikan awal, disinyalir pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan ODGJ itu sebanyak tiga kali sejak bulan Maret sampai Mei 2023, beber Kasatreskrim.
Selain mengamankan pelaku A, jajaran Polres Aceh Selatan juga mengamankan barang bukti berupa; satu baju kaos merk levistrauss 501 warna coklat bergaris dan satu lembar kain sarung putih corak petak-petak,” pungkas Deno Wahyudi. (*)
Sumber Berita : https://www.antarannews.com/seorang-kakek-di-aceh-selatan-lampiaskan-birahi-terhadap-odgj/