TLii| Sulteng- Seorang pria berinisial MAP (40) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap karena memperkosa anak angkatnya berusia 11 tahun berulang kali.
Kronologi Kasus
Pelaku melancarkan aksinya saat rumahnya dalam kondisi sepi. Menurut Wakapolres Bangkep Kompol Frengky J Rey, pelaku menyetubuhi anak angkatnya itu di rumahnya di Kecamatan Bulagi Selatan, Bangkep.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2024 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan pelaku kemudian terus berlanjut hingga terakhir kali pada tanggal 6 Februari 2025, saat korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang mendapati laporan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (13/2). “Kami tidak akan pernah berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak,” sambungnya.
Tindakan Hukum
Pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.