TLii | ACEH | GAYO LUES, Sengketa yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues 2024 merupakan cerminan tantangan demokrasi lokal di Indonesia. Keberatan yang diajukan oleh pasangan Ismail SE dan Muhammad Ridha Syahputra atas keputusan KIP Gayo Lues menunjukkan bahwa proses pemilihan yang transparan dan adil masih menjadi isu krusial, terutama di daerah-daerah dengan kekhususan seperti Aceh.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bahwa Aceh memiliki regulasi lokal, yaitu Qanun, yang sering kali berbeda dengan peraturan nasional seperti PKPU. Persoalan ini menggarisbawahi perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum daerah, serta penerapannya yang konsisten dalam proses pemilu. Pengabaian kekhususan daerah dalam keputusan KIP, jika benar terjadi, akan berpotensi mencederai semangat otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh, sekaligus menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Di sisi lain, KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika ada kekeliruan dalam menerapkan aturan, maka sengketa seperti ini menjadi momen penting bagi lembaga tersebut untuk introspeksi dan memperbaiki mekanisme kerjanya ke depan. Ketidakjelasan hukum hanya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dalam hal ini, proses musyawarah terbuka seperti yang berlangsung hari ini diharapkan mampu menjadi arena untuk menegakkan keadilan. Majelis hakim perlu mengambil keputusan yang mempertimbangkan tidak hanya ketentuan hukum, tetapi juga dampak sosial-politik dari keputusan tersebut bagi masyarakat Gayo Lues. Apakah pemohon akan diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilu, ataukah keputusan KIP akan tetap berlaku, keduanya harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan bijaksana.
Di tengah situasi ini, masyarakat Gayo Lues tentu berharap agar sengketa ini segera mendapatkan solusi yang adil, sehingga proses pemilu dapat berlanjut tanpa konflik yang berkepanjangan. Bagaimanapun, pemilu adalah ujian bagi demokrasi, dan bagaimana kita menyelesaikan sengketa seperti ini mencerminkan kualitas demokrasi yang sedang kita bangun di tingkat lokal.
Keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim nantinya tidak hanya berdampak pada kedua pihak yang bersengketa, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah. Keputusan yang adil, transparan, dan berbasis hukum yang tepat akan memperkuat demokrasi, sementara keputusan yang tidak memadai dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilihan umum di masa mendatang. (Red).