Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:46 WIB

20238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21 Tahun) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.

Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT kota Poso 129, Rian d'Masiv guncang Poso  

“Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolres.

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Safari Ramadan Ke Desa Klumpang Kebun

AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.(fie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version