Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama, Dijerat UU ITE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:16 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

09/10/2024

Medan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan selebgram Ratu Entok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Penyidik menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Mabar Hilir

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa Ratu Entok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, karena ancaman hukuman yang dihadapinya di atas lima tahun penjara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembinaan Keagamaan Bagi WBP Beragama Hindu, Ka'Lapas Terima Audiensi Dari Kemenag Kota Medan

Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok @ratuentokglowskincare, di mana selebgram tersebut mengarahkan kameranya ke foto Yesus Kristus dan melontarkan ucapan yang dinilai menghina agama Kristen. Unggahan ini kemudian memicu reaksi publik dan akhirnya berujung pada laporan kepada pihak berwajib.

Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera membawanya ke proses hukum berikutnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru