Selamatkan Masyarakat Sumut Dari Bahaya Narkona! Polda Sumut Berhasil Amankan 713 Tersangka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 09:39 WIB

2056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan, 17 September 2024 – Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

Baca Juga :  Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar TFG Jelang Pengamanan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.

Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual
Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:32 WIB

Supardi, SH Kajari Subulussalam Panen Kedua Ikan Lele, Dukung Kegiatan Penguatan Pangan

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Hanyut di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat

Senin, 25 November 2024 - 22:16 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Apel Penyerahan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Satuan Linmas

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas

Senin, 25 November 2024 - 19:18 WIB

HMI Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Ciptakan Kondisi Damai di Kota Subulussalam.

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Cegah Hoax, Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Turut Cerdaskan Pemilih

Berita Terbaru

Exit mobile version