Selamatkan Masyarakat Sumut Dari Bahaya Narkona! Polda Sumut Berhasil Amankan 713 Tersangka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 09:39 WIB

2082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan, 17 September 2024 – Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

Baca Juga :  Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Medan Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolda Aceh : Kunjungan Kerja ke Polres Gayo Lues,Sinergi Dalam Penguatan Kepolisian Daerah dan Jajaran

“Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.

Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura
Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya
Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat
Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas
Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:15 WIB

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Minggu, 13 April 2025 - 20:24 WIB

Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Berita Terbaru

Pelaku berinisial NZ (17) ditangkap pada Minggu, 13 April 2025.foto .Ist

HUKUM & KRIMINAL

Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya

Senin, 14 Apr 2025 - 14:13 WIB

Exit mobile version