TLii l NTB l Dompu l
Www.timelinesinews.com-Aksi Demontrasi Yang Dilakukan Oleh Aliansi Masyarakat Bima di cabang Donggo, Cabang bolo, PT sul, dan PT CPI pada. 18/April/2024 kemarin
Setelah di konfirmasi oleh timelines inews investigasi (TLii) pada. 23/04/2024.
Aksi Demontrasi dengan tuntutan persoalan harga jagung dan kelangkaan gas LPG 3kg itu merupakan suatu hal pemgecewaan bagi masyarakat Bima Dompu
Pemerintah daerah Bima Dompu Dengan Lantangnya menghadap pendemo dengan aparat kepolisian, sehingga menghadirkan kekacauan pada saat aksi.
Puluhan masa aksi ditahan oleh polres Bima dan polres Dompu itu sudah melanggar hukum sesuai dengan amanah UUD. Ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB BEM NUSANTARA Rizki Adi Putra menyampaikan tindakan Represifitas Aparat kepolisian yang di lakukan oleh Kepolisian Polres bima Dompu itu sudah mencederai masyarakat hal itu bisa dilihat dari gerakan yang hadir kemarin.
Sebenarnya Kepolisian Polres bima Dompu Harus melihat keadaan Sebelum menangkap masa aksi. Penangkapan Masa Aksi itu sudah melanggar hukum negara saat ini
Undang-undang 1998 menyampaikan aspirasi itu suatu hal yang harus kebebasan dilakukan rakyat Indonesia tegas Rizki
Undang-undang No 2 tahun 2002 sudah dilanggar berat oleh penegak hukum saat ini bisa di lihat dari tindakan Represifitas Aparat kepolisian pada aksi di bima Dompu
Dalam hal ini Kapolri Mabes polri Musti Bertanggung jawab atas segala macam perbuatan kepolisian polres Bima Dompu. Tutupnya.