Sejak Januari Angka Perceraian di Lebak Tercatat 300 Perkara

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:03 WIB

20336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

TIMELINE INEWS>> Lebak Banten – Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mencatat angka perceraian mencapai 300. Jumlah ini didapat sejak awal Januari 2024 hingga saat ini.​ Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi, jumlah perceraian di Kabupaten Lebak berpotensi bertambah, mengingat saat ini masih dalam triwulan pertama.

 

Gushairi menyebutkan ada 6 hal yang menjadi faktor perceraian di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

“Seperti, perselingkuhan, perselisihan, ekonomi, media sosial , hutang, judi online, akibat semua itu menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian, ” ucap, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Dari kebanyakan pihak yang mengajukan gugatan perceraian adalah perempuan. Data akhir tahun 2023, tercatat, 1.028 kasus gugatan diajukan oleh para istri, dan 216 perkara cerai talak diajukan oleh suami.

“Memang rata – rata yang mengajukan itu adalah perempuan, karena memang sudah pisah satu tahun, atau dua tahun, tanpa kepastian hukum. Karena rata-rata di Lebak ini ketika suami menjatuhkan talak, itu dianggap sudah jatuh, padahal belum ada kepastian hukum, itu yang menyebabkan banyak kaum perempuan yang mengajukan permohonan perceraian, karena terlalu lama digantung,” katanya.

Baca Juga :  Sempat Tertimbun Longsor, Jalan Lintas Lokop-Peunaron Kembali Normal

 

Sedangkan, tambah Gushairi dari cataatan tahun lalu jumlah kasus perceraian yang diselesaikan Pengadilan Agama Rangkasbitung mencapai 1.300 perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun.

 

“Kemudian 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Anggota
Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest 2025, Karya Warga Binaan Curi Perhatian
Warga Binaan Tampilkan Karya Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Warga Binaan Pamerkan Karya dan Kreativitas Terbaik dalam Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh
Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa
Pemakaman Kedinasan sebagai Penghormatan terakir untuk Personil Polres Aceh Selatan yang meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 23:04 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Halal Bil Halal dan Perkenalkan Pejabat Baru

Selasa, 22 April 2025 - 22:49 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Rumah Duka Korban Tawuran, Sampaikan Belasungkawa dan Tali Asih

Selasa, 22 April 2025 - 22:37 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Polresta Deli Serdang Intensifkan “Blue Light Patrol” Demi Cegah Kejahatan Jalanan

Selasa, 22 April 2025 - 21:47 WIB

BNCT Catat Lonjakan 14 % Volume Bongkar‑Muat pada Kuartal I‑2025

Selasa, 22 April 2025 - 18:01 WIB

Terima Bantuan Buku dari Perpustakaan Daerah, Daftar Buku Perpustakaan Lapas Pancur Batu Bertambah

Selasa, 22 April 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Kejari,Perkuat Sinergitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:29 WIB

Polres Dairi Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Siempat Nempu Hulu

Berita Terbaru