TIMELINE INEWS>> Lebak Banten – Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mencatat angka perceraian mencapai 300. Jumlah ini didapat sejak awal Januari 2024 hingga saat ini. Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi, jumlah perceraian di Kabupaten Lebak berpotensi bertambah, mengingat saat ini masih dalam triwulan pertama.
Gushairi menyebutkan ada 6 hal yang menjadi faktor perceraian di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Seperti, perselingkuhan, perselisihan, ekonomi, media sosial , hutang, judi online, akibat semua itu menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian, ” ucap, Rabu (20/3/2024).
Dari kebanyakan pihak yang mengajukan gugatan perceraian adalah perempuan. Data akhir tahun 2023, tercatat, 1.028 kasus gugatan diajukan oleh para istri, dan 216 perkara cerai talak diajukan oleh suami.
“Memang rata – rata yang mengajukan itu adalah perempuan, karena memang sudah pisah satu tahun, atau dua tahun, tanpa kepastian hukum. Karena rata-rata di Lebak ini ketika suami menjatuhkan talak, itu dianggap sudah jatuh, padahal belum ada kepastian hukum, itu yang menyebabkan banyak kaum perempuan yang mengajukan permohonan perceraian, karena terlalu lama digantung,” katanya.
Sedangkan, tambah Gushairi dari cataatan tahun lalu jumlah kasus perceraian yang diselesaikan Pengadilan Agama Rangkasbitung mencapai 1.300 perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun.
“Kemudian 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” ucapnya.