Sejak Januari Angka Perceraian di Lebak Tercatat 300 Perkara

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:03 WIB

20300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

TIMELINE INEWS>> Lebak Banten – Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mencatat angka perceraian mencapai 300. Jumlah ini didapat sejak awal Januari 2024 hingga saat ini.​ Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi, jumlah perceraian di Kabupaten Lebak berpotensi bertambah, mengingat saat ini masih dalam triwulan pertama.

 

Gushairi menyebutkan ada 6 hal yang menjadi faktor perceraian di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten

“Seperti, perselingkuhan, perselisihan, ekonomi, media sosial , hutang, judi online, akibat semua itu menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian, ” ucap, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Dinsos Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Rusunawa Lampulo

Dari kebanyakan pihak yang mengajukan gugatan perceraian adalah perempuan. Data akhir tahun 2023, tercatat, 1.028 kasus gugatan diajukan oleh para istri, dan 216 perkara cerai talak diajukan oleh suami.

“Memang rata – rata yang mengajukan itu adalah perempuan, karena memang sudah pisah satu tahun, atau dua tahun, tanpa kepastian hukum. Karena rata-rata di Lebak ini ketika suami menjatuhkan talak, itu dianggap sudah jatuh, padahal belum ada kepastian hukum, itu yang menyebabkan banyak kaum perempuan yang mengajukan permohonan perceraian, karena terlalu lama digantung,” katanya.

Baca Juga :  Siap Amankan Debat Perdana Wali Kota, Polresta Banda Aceh Kerahkan 227 Personel

 

Sedangkan, tambah Gushairi dari cataatan tahun lalu jumlah kasus perceraian yang diselesaikan Pengadilan Agama Rangkasbitung mencapai 1.300 perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun.

 

“Kemudian 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
SAPA Desak Transparansi, Bank Aceh Harus Publikasikan Laporan CSR 2024
Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya
Kebakaran Di Gayo Lues, Tiga Rumah Warga Hangus Terbakar
Kapolres Aceh Selatan pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personil.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru

Exit mobile version