TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sekelompok remaja di bawah umur yang mengklaim sebagai anggota kelompok Kampung Tengah (KT) di Warkop Bang Koji, Gampong Lieu, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Senin, 11 Maret 2024.
Kelompok tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan handphone dan penganiayaan terhadap seorang teman di Warkop Bang Koji. Kejadian dimulai ketika korban Ikhramullah (17) bermain game di warkop tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa pelaku FA (16) dan temannya diingatkan oleh korban untuk berhati-hati sebelum dibacok. Meskipun pelaku awalnya tidak merespon, mereka kembali ke warkop sekitar pukul 22.30 WIB dan meminta penjelasan kepada korban.
Korban bercanda dan meminta maaf kepada pelaku, namun salah satu anggota kelompok KT, MRJ (16), merampas handphone Infinix milik korban. Korban mencoba mengambil kembali handphone tersebut, namun gagal.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyatakan bahwa korban akhirnya memukul salah satu pelaku, MRJ, namun aksi ini menyebabkan korban dihajar oleh kelompok tersebut. Setelah kejadian tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi bersama korban.
Orang tua korban dan korban sendiri melaporkan insiden ini ke Polsek Darussalam. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FA bersama dengan handphone Infinix milik korban di kawasan jalan Lambaro Angan – Gampong Lambaro Sukon, Darussalam Aceh Besar.
Dalam interogasi, FA mengakui bahwa ia dibantu oleh lima temannya, yakni YUS (16), MRJ (16), MHB (16), RA (16), dan ALF (16), saat menganiaya korban. Kelima pelaku ini merupakan warga satu kecamatan dengan korban, yaitu Darussalam, Aceh Besar.