TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dianggarkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan sekolah,diantaranya sarana dan prasarana sekolah atau perawatan sekolah,namun masih saja terdapat sekolah yang diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaan anggaran dana BOS nya.
Seperti halnya dengan anggaran dana BOS SD Negeri 107396 Palo Merbau,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang. Dari pantauan awak media di lapangan tampak gedung sarana dan prasarana SD Negeri 107396 Palo Merbau yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Nurzahara Sihombing terkesan tidak merawat dan menjaga gedung sekolah yang di pimpinnya.
Bila ditelusuri kedalam,sarana dan prasarana gedung sekolah tersebut sangat memprihatinkan.Diantaranya,terlihat keramik lantai pecah-pecah,asbes gedung juga banyak yang jebol, jelas Kepala SD Negeri 107396 Palo Merbau Nurzahara Sihombing tidak ada upaya untuk merawat sekolah,serta tidak menjalankan Program Deli Serdang Sekolah Bermutu (Desa Satu)
Kepala sekolah SD Negeri 107396 Palo Merbau Kecamatan Percut Seituan saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024) melalui pesan Whatshapp terkait gedung SD Negeri 107396 Palo Merbau terlihat kumuh enggan menjawab (bungkam).
Menanggapi hal tersebut,Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN),Pantas Tarigan MSi.Selasa (26/11/2024) angkat bicara dan mengatakan kepada awak media akan segera melayangkan surat ke APH, dalam hal ini,Kejari Deli Serdang ataupun Capjari Labuhan Deli,Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),agar mengaudit anggaran dana BOS tahun 2023/2024 di SD Negeri 107396 Palo Merbau. Dan Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS yang dikelolanya,kita meminta agar diproses sesuai hukum berlaku”, Ucap Pantas Tarigan.
Reporter :
Tim