SATU PENGUNGSI ROHINGYA JADI TERSANGKA PENYELUNDUPAN MANUSIA

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 17:17 WIB

20428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> – Banda Aceh, Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia.

Tersangka mendarat di Aceh Besar dengan membawa 136 orang dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing pengungsi Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, MA memakai gelang kuning dari UNHCR.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran, Polsek Bebesen Dan Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Bersihkan Rumah Korban

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi.

Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi. “Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga :  Polsek Semadam Berikan Pelayanan Kepada Penumpang Disabilitas di Bandara Alas Louser

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar

Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14-16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

@Sumber: Serambi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH
STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I
STOP PRESS Wartawan atas nama HERIANTO
STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN
STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum
Konferensi Pers Pengungkapan Besar Narkotika di Gayo Lues: Ganja Ratusan Kilogram, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Bahru Ruslan Kabiro Kota Bima Provinsi NTB

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DELIS LAOLI Kabiro Rokan Hulu Provinsi Riau

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:19 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB