TIMELINES INEWS>> Banda Aceh, 24 Januari 2024 – Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Kompol Fadillah, mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembacokan yang terjadi di Warkop Benk Kopi, Gampong Lamgugob, Kota Banda Aceh, pada Minggu, 21 Januari 2024. Dalam keterangannya kepada TIMELINES INEWS hari ini, Fadillah menyatakan bahwa satu dari enam tersangka yang ditetapkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka yang positif terdeteksi menggunakan sabu adalah DAL (24), dan hasil ini diperoleh melalui tes urin yang dilakukan oleh petugas,” ungkap Fadillah. Meskipun demikian, Fadillah menegaskan bahwa proses hukum akan diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
“Proses hukum akan diarahkan terlebih dahulu pada penyelesaian kasus penganiayaan, dan setelah itu akan dilakukan pengembangan terkait narkotika oleh Unit Resnarkoba,” tambahnya.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut. Para tersangka yang terlibat dalam kejadian di Warkop Benk Kopi antara lain Dimas Aditya Lubis (24), M’abid Dakhilullah (19), Firdaus (18), YF (17), MAB (17), dan MIS (17). Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan anggota geng motor yang terlibat dalam tawuran.
Konferensi pers terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini diadakan di Mapolresta pada Rabu, 24 Januari 2024. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan penyelesaian kasus penganiayaan sebagai prioritas utama sebelum memasuki tahap pengungkapan keterlibatan narkotika oleh Unit Resnarkoba.