TLii | Sumut | Toba : Satresnarkoba Polres Toba melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja serta menangkap dua orang terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku pemakai ganja ditangkap di dalam warung tuak di Desa Nalela Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada hari Selasa (04/03/2025) sekira pukul 00.15 Wib.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.
Ia menjelaskan, ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu warung tuak di Desa Nalela Kecamatan Porsea. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung merespon cepat dan melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas langsung masuk ke warung tuak di Desa Nalela Kecamatan Porsea. Alhasil ternyata benar, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku berinisial OS (30) dan NM (41). Keduanya merupakan warga Desa Nalela Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti, berupa satu (1) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu(1) bungkus kertas tiktak merk royo, satu (1) bungkus rokok merk Lufman warna merah milik tersangka OS dan satu (1) unit Handphone merk realme warna hijau.
Dari hasil interogasi, bahwa pelaku OS mengaku mengajak NM dan memberikan satu linting rokok dicampur ganja kepada NM. Setelah itu mereka berdua bergantian untuk menghisap rokok dicampur ganja tersebut di dalam warung tuak.
Bungaran Samosir menambahkan bahwa peran kedua pelaku untuk informasi sementara adalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja untuk dapat dikonsumsi.
Saat ini kedua terduga pelaku masih berada di Polres Toba untuk proses dan pengembangan lebih lanjut, darimana ganja tersebut diperoleh oleh para pelaku.
(Raju)
( Humas Polres Toba )