TLii >> Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kedua orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial Y (39) warga Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan laki-laki berinisial MY (26) warga Kampung Soge Karya Bakti, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap Y pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 01.39 WIB di pinggir jalan raya Munjul-Panimbang Kecamatan Panimbang.
Saat diinterogasi, tersangka Y mengaku sudah menyerahkan sebagian sabu tersebut ke rekannya untuk dijual kembali. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memburu MY dan berhasil ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di jalan raya Teluk Lada Kecamatan Panimbang.
“Yang pertama ditangkap itu saudari Y di Kecamatan Panimbang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus di dalam 5 paket kecil. Setelah diinterogasi, tersangka ini mengaku sudah mengirimkan sebagian sabu ke rekannya berinisial MY yang berhasil kami tangkap juga,” kata Kapolres, Kamis (15/8/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 bungkus sabu dengan berat total 30,08 gram, 1 unit handphone, 1 buah tas pinggang, 1 rol lakban, 1 buah tas pensil, 2 buah timbangan digital, 2 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap sabu dan 2 pack plastik bening.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka ini masih dalam 1 jaringan dan memiliki 1 bandar besar diatasnya yang menyuplai sabu ke mereka. Keduanya mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp dari hasil penjualan sabu.
“Jadi mereka ini sistemnya menyimpan sabu tersebut di satu titik dan kemudian barang itu diambil, mereka tidak pernah ketemu secara langsung. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap bos besar mereka, untuk 1 paket kecil sabu mereka jual antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang biasa disebut Bagong. Ia mengaku selama ini melakukan transaksi narkoba ke para pelanggannya dengan cara mentransfer terlebih dahulu setelah itu dikirimkan titik lokasi penyimpanan narkoba.
Y mengaku terpaksa melakukan bisnis harap tersebut lantaran terpaksa tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki pasangan hidup serta harus menghidupi keempat orang anaknya.
“Dapat keuntungan Rp50 ribu. Terpaksa karena saya ibu rumah tangga tidak punya pekerjaan, saya punya anak 4 orang. Saya dapat barangnya dari Bagong,” tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)