TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah telah berhasil mengamankan 20 pengguna narkoba.
Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang dipimoin oleh Kasat Reserse Nnarkoba AKP Wawan Darmawan di Mapolres setempat pada Rabu (24/5/2023)
Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran dan pengintaian yang dilakukan selama beberapa waktu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.
“Ada yang kita tangkap di Banda Aceh, Aceh Timur, Bener Meriah dan di Aceh Tengah sendiri,” kata AKP Wawan.
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 20 pengguna narkoba yang terdiri dari berbagai kalangan usia dan profesi.
Mereka ditemukan dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu dan ganja.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan Aceh Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Wawan Darmawan SIK.
Operasi itu dilakukan selama April sampai dengan Mei tahun 2023, berhasil melakukan penegakkan hukum penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika sebanyak sembilan kasus laporan pada April.
Kemudian empat kasus, laporan polisi pada Mei, dengan rincian sebagai berikut:
Dari jumlah 13 kasus diantaranya enam kasus barang bukti ganja dan tujuh kasus barang bukti sabu.
Dari 13 kasus itu sudah masuk tahap satu tiga kasus dan proses penyidikan 10 kasus.
Jumlah tersangka tahanan laki-laki sebanyak 19 orang dan satu orang tersangka tahanan perempuan.
Sedangkan barang bukti yang sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih dan barang bukti ganja 209,41 gram ditambah 9 batang ganja.
Masing-masing tersangka dijerat denganpasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)
Sumber Berita :
https://gayo.tribunnews.com/2023/05/24/satresnarkoba-polres-aceh-tengah-bekuk-20-pengguna-narkoba-di-lima-daerah