Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:44 WIB

208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

TLII>>Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Rabu, 19 Maret 2025.

 

Dua tersangka yang diserahkan adalah BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024, serta JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan Apel Siaga HBKN
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Aipda Zaidarma, Bripka Hermi, Brigadir Viky, Briptu Rifqa, dan Bripda Aqshal. Mereka bertugas memastikan serah terima berjalan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan. “Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dihantam Mobil Box Indomaret, Seorang Nenek Masuk RSUD Adam Malik

 

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi Perilisan Lagu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’
Musrenbang RKPD Tahun Perencanaan 2026 Bahas Fokus dan Target Pembangunan
Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK
Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah
Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta
Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:41 WIB

Pemkab Pidie Jaya Dan Kejari Gelar Pasar Murah di Halaman Kantor Kejari Pidie Jaya.

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:38 WIB

Kapolri Apresiasi Perilisan Lagu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:09 WIB

Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:58 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:55 WIB

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:46 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:44 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Exit mobile version