Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 00:34 WIB

20216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencari Kerang Yang Tenggelam di Meurebo Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 18 Mil Dari Meulaboh

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

Baca Juga :  Pilkada Aceh Barat, Petani Siap Menangkan HAKAM AYI

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Gubernur Muzakir Manaf: MTR Ajang Membentuk Karakter Islami Generasi Muda Aceh
Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara
TakTenal lelah : Prajurit Kodam IM Renovasi Mushalla Makam Teuku Umar.
Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.
Kodam Iskandar Muda Amankan Pengedar Serta Pengguna Sabu Dan Ganja Di Aceh Barat.
Polres Pidie Jaya Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H: Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Menuju Polri Presisi
Akankah Penegakan Syariat Islam di Aceh Barat Berjalan Seperti Es Dijemur Di terik Matahari

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru