Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

2075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

09/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat predator seks terhadap anak di bawah umur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi mengatakan, keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingiKanit UPPA Satreskrim Iptu Dearma Agustina kepada wartawan, Sabtu (8/2/25)

Gidion menjelaskan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban berinisial KNA ,13, jalan-jalan.

Baca Juga :  Persiapan Peresmian Dapur Sehat, Tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Laksanakan Rapat melalui Zoom

Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jl. Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.

“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” Jelas Kombes Gidion.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya (tersangka OW).

Baca Juga :  Kasubsi Bimker Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) secara Virtual

Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

Orang tua korban, SC ,64, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025.

Atas dasar laporan orang tua korban, para pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs 82 UPPA, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Safari Ramadhan Di Masjid Ilham Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh
Sat Polairud Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil Kepada Nelayan
Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk
Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan Tinjau Terminal Penumpang Bandar Deli dan Alat X-Ray untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan
HARI KE-2 KEGIATAN PESANTREN RAMADHAN LAPAS PANCUR BATU DIISI OLEH PROF DARI TIM SAFARI RAMADHAN UIN SUMATERA UTARA
Sidang TPP Usulkan Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat 55 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:09 WIB

Kapolres Pematangsiantar Safari Ramadhan Di Masjid Ilham Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Pijay Serahkan Sepuluh Juta Rupiah Bantuan Operasional Masjid Baitul Fuqara Paru, Wakili Bupati Di Momen Safari Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:34 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:26 WIB

Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:05 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Gubernur dan Dubes UEA bahas ragam potensi investasi di Aceh

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:44 WIB

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:35 WIB

Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang!

Berita Terbaru