Satreskrim Polresta Banda Aceh RJ kan Kasus Penganiayaan di MOSA

admin

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:26 WIB

20140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).

TIMELINESINEWS. Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMAN Mosa pada 20 Juli 2023 lalu.

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, kakak leting korban yang berjumlah 23 orang itu mengumpulkan para juniornya di mushalla setempat.

Mereka diperintahkan oleh kakak letting kelas 12 untuk berdiri setelah berdiri siswa dipukul satu-persatu. Saat giliran korban yang kena pukul dan mencoba mendorong pelaku.

Korban pun dikeroyok oleh 23 orang siswa kelas 12 dengan cara memukul ,menendang, serta menginjak kepala dan seluruh bagian tubuh korban.

“Pada saat tersebut saksi mencoba menghentikan pengeroyokan namun juga tidak dihentikan serta saksi juga ikut dipukul, dan penganiayaan dihentikan karena datang satpam. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Fadillah.

Pihaknya kepolisian sempat kewalahan menangani perkara tersebut. Lantaran para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

“Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait SKCK Caleg DPRK Yang Menjadi DPO, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Setelah kejadian itu, pihak sekolah juga melakukan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu minggu.

Setelah kasus itu sudah berjalan hampir sebulan, pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian di fasilitasi oleh pihak sekolah pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Dalam pernyataan damai pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban,”  pungkasnya.

Saat ini pihak keluarga korban sendiri telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Sementara itu, orang tua korban Purnama Hadi AR mengatakan, pasca kejadian sendiri, ia sendiri  sudah beberapa kali membawa anaknya untuk menjalani perawatan. Pasalnya, dari hasil ronsen oleh pihak rumah sakit, terdapat beberapa gumpalan darah di kepala korban.

Dirinya juga sempat kecewa kepada pihak sekolah dan dinas terkait perihal kelalaian dalam penanganan perkara tersebut. Dirinya memutuskan untuk sepakat berdamai lantaran melihat kondisi anaknya yang kini kian membaik dan tidak mengalami gejala tertentu.

“Dan setelah jiwa saya tenang anak saya alhamdulillah masa depan masih ada, lantara luka yang dialaminya tidak terlalu fatal. Tapi saya berharap ini menjadi pelajaran, dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Perwakilan dari SMAN Mosa mengatakan, pasca kejadian ini akan diambil sebagai pelajaran dengan meningkatkan pengawasan di area sekolah.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh

Hal itu dalam rangka menciptakan kenyamanan para siswa/i dalam hal melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).
Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).

“Kebijakan dari sekolah ini, sekarang sudah ada piket tambahan, baik dari guru dan siswa. Jadi setiap malam mereka bertugas untuk melakukan pemantauan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Aceh, Irma Ibrahim mengatakan perudungan di sekolah saat ini terjadi dimana – mana, kali ini terjadi di sekolah kebanggaan Aceh, Modal Bangsa.

“Kalau dahulu ini adalah hal yang biasa, namun sekarang menjadi hal yang luar biasa, sehingga perlu pengawasan ketat dari sekolah, komite maupun masyarakat,” pintanya.

Hari ini, Alhamdulillah kasus ini sudah dilakukan restorasi justice, perdamaian kedua belah pihak, sambungnya.

Sementara itu, Peranana UPTD PPA dalam penangan kasus ini, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dan bersikap netral tidak memihak kepada salah satunya.

Guna pencegahan kasus seperti ini, perlu dilakukan gerakan bersinergi baik memberikan sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak di sekolah maupun penanganan bagi korban dan pelaku karena sama – sama masih di usia anak, ucapnya.

Hal ini penting dilakukan Untuk pemenuhan hak anak dalam pendidikan, kesehatan baik fisik maupun psikologisnya.

” Anak adalah aset masa depan negara kita yang perlu dibentuk menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version