Tlii| SIGI SULTENG– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/20/III/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng terkait kejadian di Desa Langaleso pada Jumat (1/3/2024).
“Setelah melakukan upaya dan kerja keras, kami berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial MN (41), warga Desa Langaleso,” ujar Nuim pada Sabtu (16/3/2024).
Nuim menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada informasi bahwa terduga sempat terlihat di Desa Bora, tepatnya di rumah adiknya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dilaporkan berada di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Polres Sigi bekerja sama dengan anggota Polsek Sirenja untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra Fit, telepon genggam Samsung Galaxy A11 warna hitam putih, helm GM hitam, dan jaket putih.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TEN