TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
22/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap MA (34), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, RA (29). Penangkapan dilakukan di sekitar Swalayan Irian Marelan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula pada 7 Januari 2025, ketika korban memperingatkan suaminya agar tidak selalu memenuhi permintaan saudaranya. Tersangka kemudian marah, mencekik korban, membenturkan kepalanya ke pintu, dan memukul tangan korban lima kali. Korban berteriak meminta pertolongan hingga para tetangga datang melerai.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka dan berhasil menangkap MA.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT karena merupakan tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. “Kami akan menindak tegas pelaku demi memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi