TIMELINES INEWS>>Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 3 September 2023 lalu di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Senin (25/12/2023).
Kronologi Kejadian pada hari ini Minggu tanggal 03 September 2023 1 (satu) Unit Mobil dengan Merk Toyota Kijang Innova Type G, Model Minibus/Penumpang Nomor Rangka MHFX542G0C25423xx, Nomor Mesin 2KD-U1495xx Nomor Polisi BK 17xx GA atas nama pemilik Samsudin Kubi / milik korban Amri Retmawan merupakan Warga Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues itu dibawa oleh IM, 31, Wiraswasta, Kutelintang, Blangkejeren, Gayo Lues di karenakan Mobil tersebut digunakan sebagai Mobil Travel dengan route Gayo Lues – Medan dan IM sebagai pengemudinya kemudian pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 korban menghubungi IM via Telephone Seluler untuk menyuruh IM membawa Mobil tersebut selama 5 (lima) hari karena ada orang yang ingin merental Mobil tersebut, mendengar penyampaian IM tersebut korban setuju setelah Mobil di rentalkan selama 5 (lima) hari, lalu korban menanyakan kepada IM kapan Mobil tersebut kembali ke Gayo Lues IM menjawab akan segera kembali namun ini tidak ada kabar sampai korban merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan IM, korban mengakui akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan langsung melaporkan nya ke SPKT Polres Gayo Lues, kata Kasatreskrim.
Kronologi penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 01:00 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil tersebut di Jalan Gaperta Kec. Helvetia Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IM, Tim Resmob juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova warna Abu-Abu Metalic dan 1 (satu) unit Handpone Merk Redmi 9A dan dari hasil introgasi Tim Resmob, pelaku IM mengakui telah melakukan Tindak Pidana penggelapan 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova warna Abu-Abu Metalic kemudian Tim Resmob langsung membawa pelaku ke Mapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHPidana, tutup Kasatreskrim.