TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA
Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar, Rabu (23/8/2023).
Kedua pelaku berinisial S alias Anggur Merah (40) seorang petani warga Bacang Lade dan RAK (17) pelajar asal Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan. Sementara korban yakni Yuki Adli Putra (16) warga Desa Panosan Kecamatan Lawe Sumur.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, bahwa kronologis pembunuhan tersebut berawal pada Senin (21/8), saat pelaku RAK menggadaikan Handphone miliknya kepada korban.
“Tersangka menggadaikan Handphonenya dengan harga Rp500 ribu dan keesokan harinya pelaku menjumpai korban dengan maksud untuk menebus kembali HP miliknya, hingga selanjutnya korban dan pelaku pergi berdua dengan sepeda motor milik korban,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan, sesampainya di jembatan Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, pelaku Anggur memberhentikan tersangka RAK dan korban, untuk selanjutnya ikut naik ke atas motor korban bersama pelaku RAK, dimana keduanya sudah berencana untuk merampok korban.
“Korban yang duduk dibelakang motor, kemudian dibawa ke Desa Lawe Bekung oleh kedua tersangka, hingga sesampainya di TKP, pelaku Anggur memberhentikan sepmor lalu mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sekali,” ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim, korban yang saat itu sempat berusaha melarikan diri, tetapi gagal lantaran tersangka Anggur kembali menikamnya dari belakang membuat korban terjatuh dan menusuknya lagi beberapa kali di bagian belakang dan kepala korban sampai meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sepmor milik korban,” jelas Kasatreskrim
Keduanya berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak menjual sepmor milik korban dengan mencari pembeli.
“Motif pelaku adalah pencurian dengan pembunuhan, akan disangkan Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP,.sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa
satu unit sepmor merk Honda Beat nopol BL 5644 HO, satu Handphone milik korban merk Redmi 9c, satu buah pisau dalam keadaan bengkok, baju milik korban,
celana pelaku yang diperkirakan bercak darah dan sepatu korban,” pungkas Iptu Bagus Pribadi.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya bahwa warga Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara menemukan sesosok mayat laki-laki dengan kondisi luka mengenaskan di pinggir jalan desa setempat pada Rabu (23/8) pagi.
Penulis : yon
Editor : yon