TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH
Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pelaku tindak pidana penjambretan terhadap korban EL (42) yang terjadi di Jalan Abdul Lahab Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
Kedua pelaku yakni MD (21) warga Gampong meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ini ditangkap Polisi di Kampung Werlah Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, Kamis (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, peristiwa penjambretan itu pada hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB, saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Perumnas menuju ujung Gergung Simpang Empat, untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
“Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepmor langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban terjatuh bersama sepeda motornya,” kata Kasatreskrim, Jum’at (25/8/2023).
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku kemudian langsung tancap gas melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, uang sejumlah Rp600 ribu, STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta ATM.
“Setelah menerima laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV Showroom Arwindo dan didapatkan pelaku berada di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.
“Dalam penyisiran, kedua pelaku terlihat sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun lantaran cuaca hujan, hingga petugas kemudian menyergap pelaku, namun satu pelaku melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat,” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengungkapkan, bahwa pelaku yang melarikan diri tersebut berinisial RA seorang mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.
“Sementara pelaku MD langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika Ardiansyah.
Penulis : yon
Editor : yon