TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
24/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu asal Aceh dan menangkap seorang bandar berinisial MN (32), warga Pidie Jaya. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat proses pengembangan kasus pada Jumat (21/02/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommi Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan penyergapan di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat kami geledah, ditemukan 33 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dan disembunyikan di dinding mobil yang telah dimodifikasi,” ungkap AKBP Thommi Aruan dalam konferensi pers pada Minggu (23/02/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. Saat proses pengembangan guna mencari pemasok utama, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Setelah dilumpuhkan, MN segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Usai perawatan medis, ia langsung diamankan di Mako Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan narkoba ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini,” tutup AKBP Thommi Aruan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam memutus jaringan narkotika yang merusak generasi muda, Pungkasnya.
Red