Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Tiga Bandar Sabu di Binjai Barat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:07 WIB

2055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BINJAI

20/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polres Binjai Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba dalam sebuah operasi di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (14/02/2025) pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial J (22), AAN (25), dan IP (26). Penangkapan ini bermula saat Unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Eddy Supratman, S.H. melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi BK 1399 PY yang tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi saat berpapasan dengan polisi.

Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut akhirnya berhenti di Jalan Apel, dan dua orang keluar dari kendaraan. Tim Satres Narkoba segera melakukan penyergapan dan mengamankan mereka. Sementara itu, satu pria yang masih berada di dalam mobil berusaha melarikan diri namun gagal. Ketiga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Mawan Dan Vingki Korban Penganiayaan Dan Penikaman Bantah Tudingan Penyerangan Di Cafe Tarbul Dan Akan Melapor ke Dewan Pers Serta Menempuh Jalur Hukum

Identitas Pelaku:

J (22) – Warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

AAN (25) – Warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

IP (26) – Warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik mereka dan hendak dikirim kepada seseorang yang telah memesan sebelumnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 5,14 gram brutto
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY
1 unit HP Infinix warna hijau muda
1 unit HP Oppo warna hitam
1 topi warna hitam merah

Baca Juga :  Polda Sumut Siap Amankan Laga Berkuda Tunggang Serasi di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ancaman Hukuman :

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. menyatakan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Binjai akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Junaidi, Ungkapnya.

Sumber  : Humas Polres Binjai

Redaksi : Ruli Siswemi

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba
Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi dengan Karutan Kelas I Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum TA. 2025
Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Pengawasan Penyimpanan dan Pengontrolan Bahan Medis Habis Pakai
Lapas Kelas I Medan Ikuti Zoom Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Terkait Penggunaan Gas LPG Pada Lapas / Rutan.
Tingkatkan Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Kakanwil HAM Sumatera Utara
Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:33 WIB

Perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia Silaturahmi dengan Karutan Kelas I Medan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:26 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Hukum TA. 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Tingkatkan Pengawasan Penyimpanan dan Pengontrolan Bahan Medis Habis Pakai

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Terkait Penggunaan Gas LPG Pada Lapas / Rutan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:11 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Kakanwil HAM Sumatera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:04 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenimipas Secara Virtual

Berita Terbaru