Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Bekuk Pengedar Narkotika, Sita 7.121 Gram Ganja Kering

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 01:21 WIB

20750 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH – TAKENGON, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali bekuk Tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Inisial IS (37) pekerjaan Pedagang, Desa Cot Leupee Kec. Nisam Kab. Aceh Utara.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan thd tersangka IS, di jalan raya Kampung Jongok Meluem Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah, pada Jumat pagi 10 November 2023 pukul 08.30 Wib.

Dari tangan tersangka IS disita barang bukti 7.121 gram ganja kering dan 1 unit R2 merk Honda Beat BL 5865 GS.

Baca Juga :  Pj. Bupati Simeulue Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pelantikan Anggota DPRK Periode 2024-2029

Kata Iptu Fahrurrazi penangkapan thd tersangka, atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka IS sering melakukan transaksi narkotika Jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli, Setelah terjadi kesepakatan, Tersangka IS menunjukkan barang bukti 6.950 gram ganja kering dalam kotak Kardus yang disimpan tersangka di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem Kec. Kebayakan.

Lanjutnya, Setelah melihat barang bukti tersebut, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah langsung membekuk tersangka IS dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka, Dari dalam bagasi sepeda motor tersangka ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram.

Baca Juga :  Unggul Digitalisasi-Mekanisasi Region Head: Target PTPN IV Regional III Harus Challenging Achievable Reasonable

Iptu Fahrurrazi mengatakan, tersangka IS mengakui semua barang bukti Narkotika ganja kering Seberat 7.121 gram tersebut, Ia didapatkan dari DW (40) warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.

“Saat ini Tersangka beserta barang bukti yakni Ganja Kering seberat 7.121 gram dan 1 unit R2 Honda Beat BL 5865 GS sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, Sedangkan DW masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah” pungkas Iptu Fahrurrazi (Icad)

Sumber : Press release Humas Polres Aceh Tengah

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version