TLii | SUMUT | SATLANTAS POLRESTA DELI SERDANG
19/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025. Kendaraan bermuatan berlebih dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Johan Kurniawan, S.I.K., M.A., M.I.K., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan ODOL. Satlantas akan menerapkan hunting system, yaitu patroli aktif untuk mencari pelanggaran kasat mata di jalan.
“Tidak ada kompensasi untuk pelanggaran overload dan over dimensi. Kendaraan yang terbukti melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang,” ujar AKP Johan, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL merupakan bagian dari 12 sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Toba 2025. Muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang melebihi batas sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.
Satlantas Polresta Deli Serdang juga mengimbau kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan untuk selalu mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
“Jangan hanya demi menghemat biaya transportasi, pengusaha angkutan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain. Jika kami menemukan kendaraan ODOL di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kami pastikan akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Operasi Keselamatan Toba 2025 ini merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih, Tegasnya.
Red