TIMELINES INEWS | GAYO LUES Blangkejeren, Telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas Tunggal terhadap 1 (Satu) unit Mobar Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam No.Pol. BL 8237 KN berpenumpang di kemudikan oleh sdr. Devi Saputra dan berpenumpang 8 (delapan) Orang, Kecelakaan tunggal terjadi di jalan tanjakan desa Pepelah Kec. Pining Kab. Gayo Lues, Minggu, (23/7/2023), Pukul 02:00 Wib.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,M.H. melalui Kasatlantas Iptu Syafaruddin SH menerangkan Bahwa nama Pengemudi Mobar Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam No.Pol. BL 8237 KN yaitu Devi Saputra (TML), Umur 40 Tahun, pekerjaan Sopir,. Alamat Desa Paya Bujok Blang Pase Kec. Langsa Kota Kota Langsa Jelas Kasatlantas.
Untuk jumlah Penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang sbb :
1. Nama Ismail, Umur 27 tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Bayeun Kec. Ranto Selamat Kab. Aceh Timur.
2. Nama Heri, Umur 23 tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Bukit Selamat Kec. Alukumba Kab. Aceh Timur.
3. Nama Ragil, Umur 16 tahun, Pelajar, Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
4. Nama Fauji, Umur 16 tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
5. Nama PADIL, Umur 17 tahun, pekerjaan Belum Bekerja , Alamat Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
6. Nama Ilham, Umur 16 tahun Pekerjaan Pelajan, Alamat Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
7. Nama Fauza, Umur 16 tahun, Pekerjaan Belum Bekerja Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
8. Nama Maulana Alpurqan, Umur 18 tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
9. Nama Sicek, Umur 20 tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Desa Nelayan Kec. Gampong Baro Kab. Aceh Timur.
Kasat lantas IPTU Syafaruddin SH menerangkan Kronologis Kejadian, yaitu sebelum nya 1 (Satu) unit Mobar Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam No.Pol. BL 8237 KN yang di kemudikan oleh sdra Devi Saputra datang dari arah pining menuju Blangkejeren untuk berjualan, Sdra. Devi Saputra baru pertama sekali mengendarai mobil tersebut melewati lintasan jalan Pining – Blangkejeren, sesampainya di TKP kecelakaan di Tanjakan Desa Pepelah Kec. Pining Kab. Gayo Lues, Mobil yang dikendarai oleh Sdra. Devi Saputra tidak sanggup naik Tanjakan dikarenakan muatan berlebih, Rem Juga tidak Sanggup menahan beban muatan sehingga mobil mundur kemudian masuk kedalam jurang, Jelasnya.
Akibat dari kecelakaan tersebut Mobar Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam No.Pol. BL 8237 KN mengalami kerusakan bagian depan, Salah satu Penumpang yang bernama sdra Ragil mengalami luka lecet dan putus jari kelingking kaki sebelah kanan, Status Korban, 1 orang mengalami Luka Berat, Kerugian Materi sebesar Rp.3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu).
Saat ini Sopir dan para penumpang sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk perawatan. (dwie)
Penulis : dwie
Editor : icad
Sumber Berita : siaran pers Humas Polres Gayo Lues