Sat Resnarkoba Polres Langsa Berhasil Amankan 818,50 Gram Sabu di Aceh Timur

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:42 WIB

20534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Selasa (3/10/23).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH., MH saat Konferesi Pers menjelaskan telah diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa.

Terkait laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut akan informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput Narkotika jenis Sabu dari Gp. Pulo U Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur,” kata Kasatreskoba.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang telah kita curigai.

Baca Juga :  Silet Siwah Busoe dan Dayah Zurriyyatul Qur'ani Gelar Latihan Pageu Dayah Untuk Santri

“Dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB kita lakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan dibelakang SMK yang berusaha melarikan diri, namun pelaku yang menjadi target dapat kita amankan,” ungkapnya.

Pelaku tersebut berinisial SH (23) Tukang Bangunan, Dsn. Mon Balee Gp. Pulo U Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur.
Dari hasil barang buti yang kita dapat, selain Sabu 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram ada 1 (satu) plastik warna orange dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.

Kemudian, untuk masing-masing (DPO) RL (DPO) 38 tahun, Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu Pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Kab. Aceh Timur yang pada saat membeli Sabu mereka menggunakan Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.

Baca Juga :  Puluhan Personel Ops Ketupat Seulawah 2025 Polres Pidie Jaya Amankan Tarawih, Jamaah Tenang Beribadah

BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu.

Dari hasil interogasi Pelaku, diketahui Barang Haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kota Langsa. Sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba.

“Untuk Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas AKP Mulyadi.

Facebook Comments Box

Penulis : Zulkarnaini

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:15 WIB

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Berita Terbaru

Pelaku berinisial NZ (17) ditangkap pada Minggu, 13 April 2025.foto .Ist

HUKUM & KRIMINAL

Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya

Senin, 14 Apr 2025 - 14:13 WIB