TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Selasa (3/10/23).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH., MH saat Konferesi Pers menjelaskan telah diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa.
Terkait laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut akan informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput Narkotika jenis Sabu dari Gp. Pulo U Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur,” kata Kasatreskoba.
Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang telah kita curigai.
“Dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB kita lakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan dibelakang SMK yang berusaha melarikan diri, namun pelaku yang menjadi target dapat kita amankan,” ungkapnya.
Pelaku tersebut berinisial SH (23) Tukang Bangunan, Dsn. Mon Balee Gp. Pulo U Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur.
Dari hasil barang buti yang kita dapat, selain Sabu 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram ada 1 (satu) plastik warna orange dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.
Kemudian, untuk masing-masing (DPO) RL (DPO) 38 tahun, Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu Pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Kab. Aceh Timur yang pada saat membeli Sabu mereka menggunakan Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.
BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu.
Dari hasil interogasi Pelaku, diketahui Barang Haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kota Langsa. Sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba.
“Untuk Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas AKP Mulyadi.
Penulis : Zulkarnaini